Fri. Jun 2nd, 2023

FIFABR

Artikel Kesehatan Olahraga

Tertangkap Jadi Begal Payudara, Plt Sekdes Tappale Bone Dijebloskan Tahanan

1 min read

Aksi cabul Plt Sekdes Tappale Samsu Alam (34), denganmemegang atau begalpayudaraseorang mahasiswi, NL terus berlanjut. Pelaku sudah mengaku menyesal atas perbuatan cabul dengan meremas payudara korbannya. Kasus hukumnya tetap diproses olehPolsekPalakka.

Pelaku yang juga menjabat Kaur Keuangan Desa Tappala itu terancam 9 tahun penjara. Mantan Kanit Tipiter PolresBoneitu menjelaskan pelaku dikenakan pasal 289 KUHP Pidana Perbuatan Cabul subsider pasal 281 ayat 1 e KUHP. "Ancaman hukuman penjaranya paling lama 9 tahun paling rendah 2 tahun delapan bulan," kata Djamal.

Samsu Alam sudah beberapa kali melakukanbegalpayudara namun baru kali ini tertangkap. Dia keranjingan melakukan aksi cabul itu, meremas payudara perempuan yang sedang naik motor sendirian di malam hari, lalu tancap gas, karena sejak pertama hingga beberapa kali melakukannya, Samsu Alam tak pernah tertangkap. Pelaku diamankan oleh aparat kepolisian sektor(Polsek) Palakka di Jl MT Haryono, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Senin (2/12/2019) malam.

Dia ditangkap setelah menjalankan aksinya di Jalan Poros Palakka Barebbo, Desa Panyili,KecamatanPalakka, KabupatenBone. Sementara korbanya, seorang mahasiswi berinisial NL, salah satu kampus swasta diBone. Pelaku melakukanbegalpayudarakepada korban setelah pelaku berpapasan dengan korban di Jl Poros Kecamatan tersebut.

Pelaku adalah Plt Sekretaris Desa Tappale, Kecamatan Libureng. Sebelumnya, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Palakka usai menjalani aksinya, Senin (2/12/2019). Ia nyaris diamuk massa usai menjalani aksinya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.