Sun. Jun 4th, 2023

FIFABR

Artikel Kesehatan Olahraga

Rukun Nikah Siri Beserta Prasyarat Syahnya

4 min read
Nikah Siri Rembang

Nikah siri yakni nikah secara sembunyi-sembunyi atau dirahasiakan. Kata siri asal dari bahasa Arab, sirr, yang maknanya rahasia atau sembunyi-sembunyi. Menurut Kamus Bahasa Indonesia,  nikah siri yakni pernikahan yang cuman dilihat dengan orang modin serta saksi, tak lewat Kantor Masalah Agama (KUA. Berdasarkan agama Islam telah syah.

Penduduk pahami nikah siri menjadi pernikahan yang tidak dicatat di KUA alias “nikah di balik tangan.” Kemunculan nikah siri disebut syah secara agama, namun tidak resmi menurut hukum positif yang berjalan di Indonesia (hukum negara).

Juga ada wawasan, nikah siri merupakan nikah tiada wali faksi istri. Bila nikah siri tanpa ada wali berikut, karena itu hukumnya tidak resmi baik secara agama atau secara hukum negara.

“Tak syah satu pernikahan tanpa ada seseorang wali.” (HR. Khomsah).

“Wanita manapun yang menikah tiada mendapatkan ijin walinya, karenanya pernikahannya batil (tak sah); pernikahannya batil; pernikahannya batil.” (HR Khomsah).

 

1. Rukun Nikah Siri Prasyarat Syahnya

 

Bila nikah tanpa dicatat negara (KUA) atau secara sembunyi-sembunyi, akan tetapi ada wali resmi, menurut syariat Islam itu resmi waktu memenuhirukun nikah, adalah ada wali, 2 orang saksi, ijab kabul. Dari 3 rukun nikah itu, yang kerap jadi perkara yakni masalah wali. Menurut Islam, nikah tanpa wali ialah gagal.

“Barangsiapa antara wanita yang nikah tanpa ijin walinya, nikahnya itu gagal.” (HR Aisyah RA)

Akan halnya yang memiliki hak jadi wali nikah ialah ayah/bapak; kakek, yang diterangkan merupakan ayahnya bapak, ke atas; saudara kandungan lelaki satu ayah seibu; saudara kandungan laki laki seayah; anak dari saudara kandungan lelaki (ponakan) se-ayah seibu; anak dari saudara kandungan laki laki seayah; paman dari lajur ayah dan ibu; paman dari lajur ayah; anaknya paman (ponakan) dari lajur ayah serta ibu; anaknya paman dari lajur ayah; pewaris-pewaris ashabah; hakim

لسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ

 

“Sultan (hakim) yaitu wali buat orang yang tidak miliki wali.” (HR Abu Dawud, At-Turmudzi, Ibnu Majah dan Benar Ibnu Hibban).

Barisan di atas didasari pada hubungan satu orang dengan ayah wanita yang dinikahkan. Yang mana dekat hubungan dengan ayah, jadi ia yang diprioritaskan.

 

2. Disunahkan Pesta untuk Publisitas

 

Risalah Islam mendidik, pernikahan harus diberitakan dan jadi “alat bukti” (bayyinah) telah syah selaku pasangan suami istri sekalian mengelit fitnah.

Rasulullah Saw mengajari umatnya untuk menebarluaskan pernikahan dengan melangsungkan walimatul ‘ursy. “Selenggarakan perhelatan kendati dengan satu ekor kambing.” (HR Imam Bukhari serta Muslim).

Nikah siri banyak resikonya, seperti di dalam masalah pergesekan pernikahan, hak waris, dan seterusnya yang diurusi oleh pengadilan agama, sebab tak ada “alat bukti” buku nikah.

Kalau ada buku nikah, walau sebenarnya nikah tak di KUA, karena itu ditetapkan buku nikahnya palsu dan ini suatu dusta/penipuan yang hukumnya berdosa.

 

3. Fatwa MUI Perihal Nikah Siri

 

Walau nikah siri resmi secara agama, ujarnya, namun pernikahan itu tak mempunyai kekuatan hukum. Dengan tak tersedianya kemampuan hukum, karenanya baik istri atau anak memiliki potensi menanggung derita rugi karena pernikahan itu.

Pernikahan begitu sering kali memunculkan efek negatif pada anak dan istri yang dilahirkan. Berkaitan dengan hak-hak mereka seperti nafkah atau hak kewarisannya.

Tuntutan pemenuhan hak-hak itu, kerap menyebabkan perselisihan. Dikarenakan tuntutan dapat sukar disanggupi sebab tak terdapatnya bukti catatan sah perkawinan yang syah. Buat menghindar kemudaratan, ulama sependapat jika pernikahan mesti dicatat dengan resmi pada lembaga yang berotoritas.

Pernikahan di balik tangan atau nikah siri Rembang hukumnya resmi kalaupun udah tercukupi kriteria serta rukun nikah.

MUI sudah keluarkan fatwa berkaitan pernikahan itu sesuai sama hasil ketetapan Ijtima Ulama se-Indonesia kedua di Pondok Pesantren.

 

MUI berpandangan arah pernikahan itu sangatlah baik dan mulia serta mulia buat mengangkut harkat serta martabat manusia yang bukan sekedar penuhi keperluan hasrat dasariah manusia saja adalah cuma penyukupan kebutuhan sex semata-mata.

 

MUI juga sempat keluarkan fatwa spesial masalah nikah siri online di 2005. Menurut fatwa MUI, praktek nikah siri online tidak dibetulkan dalam tuntunan Islam dan masuk di category haram.

Keharamanya karena tidak ada serangkaian upacara keramat sama yang diberikan dalam Islam. Nikah sirinya saja menyalahi Undang-Undang, sebab bisa disampaikan ke KUHP, kendati itu dipandang syah.

 

4. Metode Nikah Siri

 

Nikah siri disebutkan sesuai syariat Islam, tapi hukumnya dapat menjadi haram seandainya datangkan mudharat atau rugi di satu diantara faksi.

 

Ke-2  calon mempelai memeluk agama islam atau siap masuk Islam, mengucapkan syahadat sebelumnya menikah (dapat dikasihkan surat info masuk Islam).

 

Kalau kamu memutuskan untuk melaksanakan pernikahan siri, simak kriteria berikut di bawah ini supaya pernikahanmu syah sesuai sama persyaratan dan rukun nikah dalam Islam.

 

Pernyataan lisan ini mempunyai sifat mengikat, ditonton oleh banyak saksi dan calon mempelai pria, dan jadi tanggung-jawab dari calon mempelai wanita atas kebenarannya.

 

Bila calon mempelai wanita dengan status janda, harus memberikan surat pisah serta udah melintasi zaman idah. Tapi apabila tidak dapat perlihatkan surat pisah gara-gara ditinggalkan wafat oleh suami, wali hakim dapat memohon pernyataan lisan dari calon mempelai wanita bakal posisinya.

 

Bawa serta memamerkan mahar/serah-serahan yang dikasihkan saat ijab qobul.

Spesial buat wanita yang bisa dinikahi siri buat jadi istri ke-2 , ke-3  atau ke-4, mohon mahar yang sesuai kepentinganmu. Tidak boleh sekadar berserah diri untuk dinikahi tetapi pikir pun hal pendukung hidupmu untuk jamin kelancaran, ketenangan serta kebersinambungan beribadah.

 

Calon mempelai pria belum punya 4 istri, udah miliki pemasukan, berumur sedikitnya 26 tahun.

Ke-2  calon mempelai dapat memberikan kartu identitas yang berlaku (KTP/Paspor) dan dengan photo yang pasti sebelumnya ijab qobul untuk pastikan kalau pasangan yang bisa dinikahkan yaitu betul sama sesuai identitas yang diperlihatkan.

 

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.