Reklamasi Ancol Sejak Belasan Tahun Lalu Kata Nelayan Teluk Jakarta
2 min read
Seorang nelayan di Teluk Jakarta, Daeng Darwis mengungkapkan, proses reklamasi di pesisir pantai Ancol sudah dilakukan sejak belasan tahun lalu. Bahkan, dia menjadi salah satu nelayan yang membantu para pekerja reklamasi Ancol itu.
“Dulunya di sini semua laut, belum seperti sekarang ini,” kata Daeng saat ditemui Antara di Jakarta.
Dia mengungkapkan, dirinya sudah menjadi nelayan dan mengoperasikan kapal di teluk Jakarta sejak puluhan tahun lalu. Saat itu, Daeng menyewakan kapal untuk mengangkut para pekerja yang memindahkan pasir pantai dari tongkang ke kapal kecil, menuju pantai Ancol.
Seiring berjalannya waktu, penimbunan laut terus dilakukan Ancol hingga saat ini. Setiap hari beberapa truk bermuatan hasil kerukan lumpur sungai dibuang ke lokasi reklamasi di pesisir pantai Ancol.
Hal senada disampaikan Reza, salah seorang nelayan pukat kambang yang turut menyaksikan perjalanan reklamasi di pesisir pantai Ancol.
Akibat reklamasi itu, puluhan nelayan merasakan dampak. Kini mereka kesulitan mendapatkan akses untuk tempat berlabuh kapal.
“Sebagian besar nelayan paham dampak reklamasi, tetapi tidak tahu menyampaikan harapan dan masukan kepada siapa,” ujarnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 237 tahun 2020 pada 24 Februari 2020 tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi seluas 35 hektar dan Taman Impian Jaya Ancol Timur seluas 120 hektar sebagai upaya untuk melindungi warga Jakarta dari banjir.
Anies menjelaskan tanah timbul di kawasan Ancol merupakan hasil pengerukan waduk dan sungai yang sudah dilakukan sejak 11 tahun lalu.
“Lumpur itu ditaruh di kawasan Ancol dan proses ini sudah berlangsung cukup panjang. Bahkan menghasilkan lumpur yang amat banyak 3,4 juta meter kubik,” jelas Anies.
Selanjutnya kata Anies, lumpur ini kemudian dimanfaatkan untuk pengembangan kawasan Ancol. Sehingga dipastikan proses itu merupakan kegiatan untuk melindungi warga Jakarta dari bencana banjir.