PT KAI Daop 8 Perpanjang Masa Berlaku Surat Keterangan Sehat Buat Penumpang Kereta Api
1 min read
Kabar gembira bagi penumpang Kereta Api. PT KAI memberikan persyaratan lebih luwes dengan memperpanjang masa berlaku surat keterangan sehat atau hasil rapit tes. PT KAI Daop 8 melakukan penyesuaian persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penumpang yang akan menggunakan jasa layanan KA jarak Menengah/Jauh. "Persyaratan yang mengalami penyesuaian tersebut adalah terkait masa berlaku untuk surat bebas Covid 19,” kata manajer Humas PT KAI Daop 8 Suprapto, Senin (29/06/2020).
Bila sebelumnya masa berlaku surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau masa berlaku surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan. Kini masa berlaku surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif bisa berlaku hingga 14 hari pada saat keberangkatan. Dengan diperpanjangnya masa berlaku hasil tes maka penumpang dapat menyesuaikan jadwal layanan KA yang akan melakukan perjalanan pulang pergi dalam rentang waktu yang singkat. "Jadi tidak perlu melakukan tes ulang selama masih memiliki masa surat keterangan hasil tes bebas Covid 19 yang masih berlaku," tambahnya. Meski kini surat bebas Covid 19 untuk naik KA Jarak Menengah/Jauh Masa berlakunya menjadi 14 hari, setiap individu yang melaksanakan perjalanan tetap wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan, serta menginstall aplikasi Peduli Lindungi.