PARA PENJUAL BARU KETAHUI JENIS PRODUK YANG DILARANG UNTUK DIJUAL PADA PADI UMKM BAGIAN IV
2 min readPasar Digital yang diluncurkan pada Agustus 2020 lalu ini sebagai platform digital jual barang jasa BUMN dan eprocurement ini, mengedepankan aspek kemudahan untuk membantu segala macam jenis kendala yang dirasakan oleh UMKM di Indonesia dengan prinsip memajukan UMKM agar melek digital. PaDi UMKM atau yang bisa disebut Pasar Digital UMKM hasil inisiasi KBUMN dengan BUMN lainnya, menginginkan adanya transaksi secara terus menerus untuk para pelaku UMKM yang telah bergabung agar UMKM tersebut memiliki ekonomi yang stabil ke depannya dan dapat memajukan perdagangan dari segi digital dan eprocurement.
Platform Digital pengadaan barang jasa BUMN dan eprocurement ini, memiliki jenis usaha B2B dan B2C. PaDi UMKM B2B telah dijelaskan sebelumnya lengkap dengan beberapa Langkah-langkah yang dapat digunakan jika penjual/pelaku usaha UMKM ingin bergabung. PaDi UMKM B2C adalah website inisiasi Kementerian BUMN yang membantu UMKM (baik yang sudah maupun belum punya toko online) untuk mendapatkan akses pasar yang jauh lebih luas dengan pengelolaan produk dan transaksi secara terpusat. Sebelum bergabung dengan platform pengadaan barang dan jasa BUMN berikut ini, simak terlebih dahulu jenis produk yang dilarang dijual pada marketplace ini ya.
Macam produk yang dilarang dua puluh oleh platform digital jual barang jasa pemerintah dan eprocurement ini adalah produk yang mudak meledak dan atau mampu terbakar secara mandiri. Ini dianggap berbahaya dan tentunya tidak dapat diperjualbelikan secara bebas, platform digital satu ini melarang keras untuk jenis produk satu ini.
Macam produk yang dilarang dua puluh satu oleh platform digital jual barang jasa pemerintah dan eprocurement ini adalah produk yang isinya dapat mampu memberi gangguan keamanan dan ketertiban nasional. Mengingat banyak privasi negara yang tidak bisa disiarkan secara bebas maka dari ini jenis produk satu ini dianggap berbahaya dan mengancam keselamatan negara.
Macam produk yang dilarang dua puluh dua oleh platform digital jual barang jasa pemerintah dan eprocurement ini adalah hewan, jenis produk ini dilarang karena yang dikhawatirkan hewan yang diperjualnelikan adalah hewan yang dilindungi negara atau dunia, tentunya akan sangat mengganggu ekosistem hewani.
Macam produk yang dilarang dua puluh tiga oleh platform digital jual barang jasa pemerintah dan eprocurement ini adalah uang tunai, uang tunai sejatinya tidak diperjualbelikan apalagi jika mengambil untung dari hasil jual beli tersebut karena uang tunai adalah alat pembayaran sah untuk negara.
Macam produk yang dilarang dua puluh empat oleh platform digital jual barang jasa pemerintah dan eprocurement ini adalah materai.
Macam produk yang dilarang dua puluh lima oleh platform digital jual barang jasa pemerintah dan eprocurement ini adalah alat pengacak atau perusak atau penghilang sinyal dan atau jaringan telekomunikasi. Karena dianggap merusak dan membahayakan berbagai pihak.
Macam produk yang dilarang dua puluh enam oleh platform digital jual barang jasa pemerintah dan eprocurement ini adalah segala bentuk alat dan barang yang digunakan dalam permainan judi.