Kemendikbud Pastikan Tidak Akan Geser Tahun Ajaran Baru ke Januari 2021
5 min read
Plt Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad memastikan tidak ada pengunduran tahun ajaran baru ke bulan Januari 2021. Hamid mengatakan berdasarkan kalender pendidikan tahun ajaran baru selalu dimulai pada bulan Juli. Jika dimundurkan bakal menyebabkan tidak sinkronnya kalender pendidikan.
"Kita tidak memundurkan kalender pendidikan itu ke Januari. Kenapa tidak memundurkan, karena kalau dimundurkan ada beberapa konsekuensi yang harus kita sinkronkan," ujar Hamid saat konferensi pers secara daring, Kamis (28/5/2020). Menurut Hamid, memundurkan permulaan tahun ajaran baru akan mempengaruhi masa jenjang antar sekolah. Hamid mengatakan saat ini kelulusan siswa SMA dan SMP sudah diumumkan, sedangkan SD sebentar lagi.
Jika digeser menjadi Januari, siswa yang sudah lulus tidak memiliki kejelasan. "Artinya kalau sudah lulus kemudian diperpanjang anak yang lulus ini mau dikemanakan. Termasuk juga perguruan tinggi sudah melakukan seleksi, ada yang SNMPTN seleksi awal terus juli SBMPTN. Jadi ini harus sinkron," ungkap Hamid. Hamid menjelaskan kalender pendidikan setiap tahun dimulai pada pekan ketiga bulan Juli dan berakhir akhir Juni.
Sementara yang membuat kalender pendidikan secara detail adalah pemerintah provinsi masing masing. "Bisa jadi kalender pendidikan masuknya tidak bersamaan. Bisa jadi DKI Jakarta misalnya 13 juli, daerah lain satu minggu sebelumnya atau sesudahnya. Dari Kemendikbud hanya menetapkan kapan mulai dan berakhirnya," kata Hamid. Sebelumnya, Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim menyarankan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan agar tahun ajaran baru sekolah digeser menjadi bulan Januari 2020.
Ramli mengatakan saat ini banyak ketidakpastian di dunia pendidikan sehingga tahun ajaran baru sebaiknya digeser hingga awal tahun depan. "Dalam kondisi ketidakpastian ini, tak banyak yang bisa dilakukan karena terjadi ketidakpastian dalam perencanaan dan kinerja dunia pendidikan kita. Ketidakpastian inilah yang memicu IGI menuntut Kemdikbud agar memberikan kepastian agar tahun ajaran baru digeser ke bulan Januari," ujar Ramli melalui keterangan tertulis, Kamis (28/5/2020). Berikut penjelasan mengenai new normal, besertapanduan pencegahan Covid 19 di tempat kerja.
Istilah new normal kini sudah tak asing didengar oleh masyakat. Jika new normal diterapkan maka seseorang nantinya akan mengadopsi perilaku hidup berbeda agar menekan risiko penularan virus. "Ya melakukan perilaku hidup berbeda dari biasanya, seperti bekerja tetapi dari rumah (work from home), saat keluar rumah menggunakan masker, selalu mencuci tangan menggunakan sabun dan lain sebagainya," kata Yuli.
Kehidupan yang dijalani masyarakat akan berubah, entah itu dari berbagai aspek baik ekonomi, sosial, spiritual, kesehatan, dan bahkan psikologisnya. "Sebelumnya, masyarakat perlu diberikan psikoedukasi atau pemahaman mengenai pengertian hal tersebut agar bisa menambah wawasan mereka," ungkap Yuli. Hal tersebut bertujuan apabila diterapkan di masyarakat, mereka lebih bisa menerima dan menjalani aktivitas seperti biasa.
"Masyarakat jadi tidak mudah panik dan stress karena harus melakukan aktivitas seperti biasa (normal) meski dengan menggunakan tatanan atau aturan yang baru jika pada akhirnya hal tersebut diterapkan," lanjutnya. Sebelumnya, dikutip dari , Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa Indonesia akan memasuki tatanan kehidupan baru (new normal). Menurut Jokowi, masyarakat harus berdamai dan hidup berdampingan dengan Covid 19 karena virus itu tidak akan hilang.
”Berdampingan itu justru kita tak menyerah, tetapi menyesuaikan diri (dengan bahaya Covid 19). Kita lawan Covid 19 dengan kedepankan dan mewajibkan protokol kesehatan ketat,” kata Jokowi. Salah satu ketentuan dalam new normal adalah perusahaan wajib menerapkan physical distancing dengan jarak antar karyawan selama bekerja di lokasi kerja, baik kantor maupun industri, minimal 1 meter. "Physical Distancing dalam semua aktifitas kerja. Pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktifitas kerja (pengaturan meja kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dll)," bunyi Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid 19 telah menyatakan bahwa PSBB dilakukan salah satunya dengan meliburkan tempat kerja. Namun, dunia usaha tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, roda perekonomian harus tetap berjalan. Peliburan karyawan dalam jangka waktu yang lama dinilai bisa mengakibatkan ekonomi terhenti. A. Kebijakan Manajemen dalam Pencegahan Penularan Covid 19
1) Pihak manajemen agar senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang COVID19 di wilayahnya. 2) Pembentukan Tim Penanganan Covid 19 di tempat kerja yang terdiri dari Pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas Kesehatan yang diperkuat dengan Surat Keputusan dari Pimpinan Tempat Kerja. 3) Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai Covid 19 (gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas) untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan.
4) Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma. 5) Pengaturan bekerja dari rumah (work from home). Menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja/datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah.
B. Jika ada pekerja esensial yang harus tetap bekerja selama PSBB berlangsung : 1) Di pintu masuk tempat kerja lakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun, dan sebelum masuk kerja terapkan Self Assessment Risiko Covid 19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid 19. 2) Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh.
3) Untuk pekerja shift : A) Jika memungkinkan tiadakan shift 3 (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari) B) Bagi pekerja shift 3 atur agar yang bekerja terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun.
4) Mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja. 5) Mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh tempat kerja, pilih buah buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh. Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C. 6) Memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat,
A) Higiene dan sanitasi lingkungan kerja B) Sarana cuci tangan C) Physical Distancing dalam semua aktifitas kerja. Pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktifitas kerja (pengaturan meja kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dll).
D) Mengkampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) melalui Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tempat kerja sebagai berikut: C. Sosialisasi dan Edukasi pekerja mengenai Covid 19 1) Edukasi dilakukan secara intensif kepada seluruh pekerja dan keluarga agar memberikan pemahaman yang benar terkait masalah pandemi Covid 19, sehingga pekerja mendapatkan pengetahuan untuk secara mandiri melakukan tindakan preventif dan promotif guna mencegah penularan penyakit, serta mengurangi kecemasan berlebihan akibat informasi tidak benar.
2) Materi edukasi yang dapat diberikan: A) Penyebab COVID 19 dan cara pencegahannya B) Mengenali gejala awal penyakit dan tindakan yang harus dilakukan saat gejala timbul.
C) Praktek PHBS seperti praktek mencuci tangan yang benar, etika batuk D) Alur pelaporan dan pemeriksaan bila didapatkan kecurigaan E) Metode edukasi yang dapat dilakukan: pemasangan banner, pamphlet, majalah dinding, dll di area strategis yang mudah dilihat setiap pekerja seperti di pintu masuk, area makan/kantin, area istirahat, tangga serta media audio & video yang disiarkan secara berulang. SMS/whats up blast ke semua pekerja secara berkala untuk mengingatkan.
F) Materi edukasi dapat diakses pada www.covid19.go.id. “Dengan menerapkan panduan ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi Covid 19 pada tempat kerja khususnya perkantoran dan industri, dimana terdapat potensi penularan akibat berkumpulnya banyak orang dalam satu lokasi,” kata Menkes Terawan.