Sun. Jun 4th, 2023

FIFABR

Artikel Kesehatan Olahraga

Jakarta Resmi Berlakukan PSBB Mulai Jumat, 10 April 2020

2 min read

Pemerintah DKI Jakarta resmi memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai efektif pada Jumat, 10 April 2020. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, kebijakan ini dikeluarkan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah kanal YouTube KompasTV, Selasa (7/4/2020).

Adapun Pemprov DKI Jakarta bersama forum komunikasi pimpinan daerah (forkompimda)telah menyepakati diberlakukannya PSBB di DKI Jakarta. "DKI akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan keputusan Menteri Kesehatan efektif mulai Jumat, tanggal 10 April 2020," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI, Selasa, 7 April 2020. Anies memaparkan, selama ini secara prinsip DKI Jakarta sudah melaksanakan pembatasan dalam mencegah penyebaran virus corona (Covid 19).

"Mulai dari seruan bekerja di rumah, menghentikan belajar mengajar di sekolah, dan mengalihkan kegiatan belajar mengajar di rumah," paparnya. Lebih lanjut, ia menambahkan, pembatasan yang sudah diberlakukan lainnya yakni menghentikan kegiatan peribadatan di rumah rumah ibadat dengan mengerjakan kegiatan peribadatan di rumah. Begitupunpenerapan pembatasan moda transportasi umum.

Anies Baswedan berujar, pembatasan tersebut sudah dilakukan Pemprov DKI selama 3 minggu terakhir. Ia melanjutkan, PSBB yang diberlakukan pada Jumat (10/4/2020) akan diterapkan pada komponen penegakan. Nantinya, akan disusun peraturan yang diperuntukkan bagi masyarakat Jakarta.

Peraturan ini memiliki kekuatan mengikat pada warga untuk mengikuti. "Jadi kita berharap pembatasan nanti bisa ditaati sekaligus menjadi pesan bagi semua," ujar Anies. Anies menyebut bahwa ketaatan warga Jakarta untuk membatasi pergerakan, membatasi interaksi itu akan sangat mempengaruhi kemampuan Pemprov DKI dalam mengendalikan virus corona.

Menkes Terawan Agus Putranto menyetujui penerapan PSBB di DKI Jakarta. Terawan telah menandatangani surat persetujuan PSBB pada Senin (6/4/2020), malam. Penerapan PSBB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang diteken Jokowi, Selasa (31/3/2020).

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan Busroni. Busronimenyebut surat persetujuan itu akan dikirim kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. "Sudah ditandatangani tadi malam."

"Hari ini dikirim suratnya (kepada Pemprov DKI)," ujar Busroni saat dihubungi , Selasa (7/4/2020). Busroni mengatakan, Terawan menandatangani surat persetujuan PSBB setelah berdiskusi dengan pihak terkait. Menkes Terawan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 di tingkat nasional.

SementaraAnies Baswedan dipersilakan untuk menerapkan status PSBB sesuai kemampuan di wilayahnya. "Kuncinya sekarang bagaimana mereka melaksanakan, kapan akan dilaksanakan." "Jadi seluruhnya itu ada di Pak Gubernur Anies Baswedan, monggo diatur sesuai dengan kemampuannya beliau di DKI secara keseluruhan, secara izin sudah diberikan," kata Busroni.

Adapun Anies Baswedan mengusulkan status PSBB untuk Jakarta pada Kamis (2/4/2020). Selain itu, Busroni menyebut, alasan kesehatan menjadi satu di antara pertimbangan pemerintahmenyetujui status PSBB yang diusulkan Pemprov DKI Jakarta. Ia menambahkan, penerapan PSBB itu sesuai persetujuan Kemenkes dan Gugus Tugas.

"Bukan hanya pertimbangan Kemenkes, tapi pertimbangan Gugus Tugas." "Itu aspeknya banyak, pertama pasti aspek kesehatan, nomor satu itu," ujar Busroni, dikutip dari , Selasa (7/4/2020). Tak hanya aspek kesehatan, ada hal lain yang menjadi pertimbangan pemerintah pusat.

Pertimbangan lainnya adalah keselamatan warga dan alasan perekonomian. "Kedua, aspek keselamatan. Ketiga, aspek ekonomi," kata Busroni.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.