Sat. Sep 23rd, 2023

FIFABR

Artikel Kesehatan Olahraga

Ini Kata Angkasa Pura Viral Potret Bandara Soekarno-Hatta Kembali Dipenuhi Penumpang saat PSBB

3 min read

Viral potret Bandara Soekarno Hatta dipenuhi penumpang, ini penjelasan Angkasa Pura II. Semenjak PSBB Jakarta diterapkan, pemerintah sempat menutup semua akses transportasi. Namun, belum lama ini, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mulai mengizinkan transportasi beroperasi, termasuk pesawat.

PT Angkasa Pura II (Persero) menginformasikan sempat terjadi antrean calon penumpang pesawat di posko pemeriksaan dokumen perjalanan yang terletak di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno Hatta,Kamis (14/5/2020). Antrean terjadi mulai pukul 04.00 WIB. Kemudian sekitar pukul 05.00 WIB diklaim sudah tidak terjadi lagi antrean hingga sekarang. Senior Manager Branch Communications & LegalBandara Soekarno HattaFebri Toga mengatakan, personel AP II berupaya penuh mengatur antrean, namun calon penumpang pesawat yang datang cukup banyak di Terminal 2 Gate 4.

“Antrean di posko verifikasi dokumen terjadi mulai pukul 04.00 WIB, di mana calon penumpang memiliki tiket pesawat untuk penerbangan antara pukul 06.00 08.00 WIB," kata Febri dalam keterangan pers kepada Kompas.com , Kamis. "Di antara pukul tersebut terdapat 13 penerbangan dengan keberangkatan hampir bersamaan, yaitu 11 penerbangan Lion Air Group dan 2 penerbangan Citilink," lanjutnya. Seperti diketahui, lanjut Febri, pada masa pengecualian dalam pembatasan penerbangan ini, calon penumpang harus melakukan verifikasi kelengkapan dokumen sebagai syarat untuk bisa memproses check in .

"Verifikasi dokumen dilakukan oleh personel gabungan dari sejumlah instansi yang masuk dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 yang ada di posko pemeriksaan,” jelas Febri Toga. Adapun dokumen yang diverifikasi sebagai syarat agar calon penumpang dapat memproses check in antara lain tiket penerbangan, surat keterangan dinas, surat bebas COVID 19. Kemudian dokumen lainnya sesuai yang tercantum dalam Surat Edaran No. 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID 19 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19.

"Saat ini sudah tidak ada antrean lagi di Terminal 2. Kami selalu berupaya untuk menjaga physical distancing di setiap area," kata Febri. "Penerapan physical distancing di Soekarno Hatta juga akan dievaluasi berkala melihat situasi dan kondisi terkini yang cukup dinamis," lanjutnya. Febri mengatakan, ke depannya juga dilakukan penataan jadwal keberangkatan penerbangan.

“Seluruh stakeholder akan melakukan evaluasi untuk menata jadwal penerbangan supaya tidak ada yang berdekatan,” jelas Febri. Seluruh bandara PT Angkasa Pura II selalu beroperasi dengan merujuk kepada Peraturan Menteri Perhubungan No. 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID 19. Pemerintah telah mengeluarkan aturan untuk melarang warga yang tinggal di dalam zona merah, untuk tidak mudik ke luar daerah. Meski begitu,mudik lokalatau berpergian di wilayahPSBB(Pembatasan Sosial Berskala Besar) khususnyaJabodetabektidak dilarang.

Misalnya saat Lebaran, seorang keluarga yang tinggal di Depok hendak mengunjungi sanak saudara yang berdomisili di Palmerah, Jakarta Barat. Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, mengatakan, mudik lokal antar wilayah di Jabodetabek dibolehkan dengan syarat harus mematuhi aturan PSBB. Bagi pengguna sepeda motor, jumlah penumpang yang diperbolehkan maksimal dua orang. Dengan catatan harus berada pada alamat KTP yang sama.

Pemotorjuga diwajibkan menggunakan masker dan sarung tangan, tak ketinggalan helm, saat bersilaturahmi ke sanak famili. “Tidak ada larangan kalau mudik antar wilayah Jabodetabek, boleh melakukan pergerakan,” ujar Syafrin, kepada Kompas.com belum lama ini. Sebelumnya untuk melarang pemudik dari Jakarta ke luar daerah, pemerintah telah mengelar Operasi Ketupat yang konsentrasinya melakukan penyekatan di beberapa titik perbatasan wilayah.

Sejumlah kendaraan dibatasi, tak terkecuali kendaraan penumpang, bus, truk, hingga mobil travel. Hanya warga yang memiliki izin khusus atau surat keterangan yang diperbolehkan melewati pos tersebut. Dirlantas Poda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya tak bisa melarang orang orang yang bepergian dalam jarak dekat pada masa pandemi ini.

“Dalam mudik lokal di Jabodetabek misalnya, pengendara mematuhi aturan berkendara selama PSBB, seperti pakai masker, penumpang jaraknya diatur, itu kami tidak bisa melakukan penindakan karena tugas kami hanya melakukan soal aturan PSBB saja,” ucap Sambodo dalam konferensi video belum lama ini. Meski tak ada penindakan bagi yang melakukan mudik lokal, masyarakat diiumbau untuk tidak pergi mengunjungi saudara yang masih satu kawasan atau aglomerasi. Sebab, mudik lokal berpotensi membuat penderita virus corona meningkat drastis, padahal beberapa negara tetangga saat ini sudah mulai menunjukkan penurunan.

Sementara itu, bagi pengguna mobil yang ingin melakukan mudik lokal, semua penumpangnya wajib menggunakan masker. Namun, yang tak kalah penting adalah pengaturan posisi tempat duduk di dalam kabin yang harus menerapkan physical distancing. Seperti diketahui, skema posisi berkendara yang diperbolehkan di Jakarta dibagi menjadi tiga jenis, mulai dari mobil dua baris, tiga baris, sampai empat baris.

Untuk mobil dua baris, maksimal diisi tiga penumpang dengan posisi satu pengemudi dan dua penumpang di belakang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.