Fri. Jun 2nd, 2023

FIFABR

Artikel Kesehatan Olahraga

Influencer! Kamu Juga Bisa Lho Dapat Perlindungan Ketenagakerjaan, Bagaimana Caranya?

2 min read
bpjs ketenagakerjaan bukan penerima upah

Tren bekerja tanpa ikatan kerja sudah ada sejak lama, namun semakin berkembangnya zaman, jenis pekerjaan yang satu ini tentu semakin beragam. Dari mulai wirausaha, freelancer, influencer hingga para pekerja paruh waktu. Meski begitu, bagi kalian yang memiliki tipe pekerjaan tersebut tentu tetap membutuhkan perlindungan. Untungnya terdapat program BPJS ketenagakerjaan bukan penerima upah yang bisa kamu miliki dengan hanya melakukan pendaftaran, baik online maupun melalui kantor cabang terdekat. Nantinya, untuk menerima manfaat perlindungan, peserta jaminan sosial Bukan Penerima Upah wajib membayarkan iuran tiap bulan sesuai dengan informasi jumlah iuran yang berlaku.

Untuk melakukan pendaftaran baik online maupun offline via kantor cabang, Anda hanya membutuhkan beberapa dokumen, diantaranya memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta alamat email untuk mendapatkan informasi lanjutan perihal perkembangan pendaftaran. Untuk tahu lebih lanjut, berikut kanal dan cara pendaftaran bagi program BPJS Ketenagakerjaan kategori BPU (Bukan Penerima Upah), yuk kita simak.

 

Pendaftaran lewat Kantor Cabang:

  • Isi formulir serta melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan 1A.
  • Ambil nomor antrian khusus layanan pendaftaran dan tunggu hingga dipanggil petugas.
  • Menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan.
  • Cek tanda terima dokumen pendaftaran dan kode bayar dengan teliti.
  • Melakukan pembayaran iuran.
  • Pendaftaran selesai, Anda hanya perlu menunggu kartu peserta dikirimkan ke alatmu paling lama 7 hari setelah pembayaran.

 

Pendaftaran mudah via Online:

  • Untuk melakukan pendaftaran online, Anda cukup melakukan registrasi di website resmi BPJS Ketenagakerjaan melalui bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Pilih tombol pendaftaran peserta kemudian pilih kategori Bukan Penerima Upah (BPU).
  • Masukkan alamat email aktif kemudian klik DAFTAR.
  • Selanjutnya, Anda perlu melakukan pengecekkan di dalam email dan melakukan aktivasi akun.
  • Anda akan diarahkan untuk mengisi data individu (Pekerja BPU).
  • Menerima informasi jumlah iuran dan kode bayar, cek dengan teliti.
  • Lakukan pembayaran.
  • Kartu peserta akan dikirimkan paling tidak 7 hari setelah pembayaran iuran pertama dilakukan.

 

Kemudahan dalam mendaftarkan diri sebagai penerima jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan haruslah dimanfaatkan dengan baik. Terutama bagi para Bukan Penerima Upah, karena tentu risiko dalam pekerjaan selalu ada, dan jaminan sosial dapat dimanfaatkan untuk meminimalisir dampak dari risiko yang terjadi. Sama dengan peserta lainnya di sektor formal, para pekerja yang termasuk ke dalam kategori Bukan Penerima Upah juga mendapatkan manfaat yang tidak jauh berbeda, seperti Jaminan Hari Tua (JHT) yang berfungsi sebagai tabungan untuk masa tua (maksimal 55 tahun), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) jika terjadi kecelakaan yang menyebabkan kematian dan cacat tubuh selama masa kerja dan Jaminan Kematian (JKM) yang bertujuan untuk memberikan santunan kepada ahli waris jika penerima jaminan meninggal dunia.

 

 

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.