Di Mata Najwa, Luhut Blak-blakan soal Omnibus Law: Saya Tak akan Lacurkan Profesionalisme Saya
3 min read
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitanbuka suara soal RUU Omnibus Law yang kini sedang digodok pemerintah. Diketahui omnibus law kini tengah menjadi sorotan publik, lantaran berbagai pasal yang dianggap kontroversial. Terlebih publik belum mengetahui secara pasti draf pasal yang akan diundangkan.
Menanggapi hal itu, Luhut mengaku draf pasal baru akan dibuka saat di DPR, namun ia memastikan bahwa pasal pasal yang diajukan sudah dipikirkan matang matang demi kebaikan bangsa. Mulanya, presenter Najwa Shihab bertanya padaWakil Direktur INDEF, Eko Listiyanto apakah sudah memiliki draf omnibus law. "Belum, susah (mencari), karena kan memang belum dibuka untuk publik kan," kata Eko.
Menanggapi hal itu, Najwa Shihab lantas menyatakan bahwa menang bukan hanya dirinya yang kesulitan mencari draf tersebut. "Di publik ya cuplikan cuplikan omnibus law dengan versi yang sangat beragam," ujar Eko. "Ada yang cuma slide, ada yang dokumen seolah olah itu benar."
"Tapi itu kan juga dibantah oleh pemerintah, bahwa belum ada sebetulnya untuk publik." Eko kemudian menyinggung pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD yang mengatakan bahwa RUU Omnibus Law baru dibuka saat sudah di DPR. Mendengar hal itu, Mahfud MD langsung memberikan penjelasan.
"Baru selesai kemarin, artinya finalnya dalam arti diparaf, kalau belum diparaf kan belum boleh juga dipublikasikan," kata Mahfud MD. "Ini begitu selesai diparaf," imbuhnya tak selesai karena dipotong Najwa Shihab. "Tidak boleh oleh siapa Prof?," tanya Najwa.
"Loh kalau belum diparaf masa diserahkan ke orang lain," jawab Mahfud MD. "Kalau berubah di dalam bagaimana?" Mahfud MD kemudian membeberkan instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait omnibus law.
"Jadi kemarin presiden memang menginstruksikan 'Anu dong, ajak lagi bicara buruh, apa apa', saya bilang begini 'Pak kalau ini ke buruh lagi, 2 tahun enggak bakal selesai," ucap Mahfud MD. "Tapi pengusaha diajak diskusi, pengusaha masuk satgas tapi buruh tidak boleh mendengar, tidak boleh tahu apa isinya?" potong Najwa. "Enggak, Kadin kan sudah, buruh juga sudah," jawab Mahfud MD.
Menurut Mahfud MD, pembicaraan tidak detail karena masih berproses. "Nah oleh sebab itu mekanisme konstitusinya itu nanti ketika di DPR kan ada RDP," lanjut Mahfud MD. "Kemarin, ada Pak Luhut nih, presiden memerintahkan, 'Sosialisasikan dulu, panggil dulu itu diberitahu'."
"Saya bilang 'Pak kalau begitu tidak bakal selesai pak 2 tahun'." "Karena begitu satu di soal itu akan terkait dengan puluhan pasal lain." "Konstruksi hukumnya akan rusak, oleh sebab itu serahkan ke DPR, kalau tidak setuju silakan, Anda akan tahu mana yang benar, mana yang salah kan begitu saja," sambung Mahfud MD.
Mendengar penjelasan dari Mahfud MD, Najwa Shihab lantas meminta pendapat dari Eko. Eko meminta agar draf RUU Omnibus Law segera dibuka ke publik. "Biar kita semua bisa mengkritisi dan juga memberikan masukan pada pemerintah," ujar Eko.
"Karena kalau yang terjadi sekarang kan saya dibatasi." Luhut Pandjaitan lantas menyahut pernyataa Eko dan memberikan menjelasan. "Senin akan diberikan ke parlemen, nanti DPR, nanti DPR kan buka juga," ucap Luhut.
"Dan satu, dan satu yang tolong dipegang ya, kita ini kan juga manusia, punya harga diri, punya hati, punya pikiran, punya juga keinginan baik." Luhut mengatakan, pihaknya tidak mungkin berbuat buruk untuk bangsa. "Enggak akan mungkin kita bikin yang jelek juga," kata dia.
"Saya punya tanggung jawab juga, moral kepada anak cucu saya." "Jangan Anda pikir Anda saja yang paling moralis." "Kita juga punya moral, saya tidak mungkin membuat sesuatu yang akan mengorbankan anak cucu saya."
"Anda kan belum pernah dicobain macam macam, saya sudah," ungkapnya. "Maksudnya dicoba macam macam?," tanya Najwa. "Ya macam macam lah, kan dalam perjalanan hidup ini kan macam macam," jawab Luhut.
"Jadi kematangan itu penting, jadi Anda harus paham juga, kami kami ini, tekad kami, apalagi presiden, kita pengin buat terbaik buat republik ini." "Saya tidak akan lacurkan profesionalisme saya untuk sesuatu kata kata dalaman (perubahan pasal) itu, tidak akan, itu tanggung jawab saya." Najwa Shihab kemudian menyinggung soal pasal pasal yang diselundupkan.
"Tapi Pak Luhut, yang jelas, pengalaman masa lalu, ada itu pasal pasal yang diselundupkan," ujar Najwa. "Ini ya di Mata Najwa, kalau ada, beritahu saya," sahut Luhut. "Pasal pasal? Kalau begitu harus dibuka sejak awal," jawab Najwa.
"Yang menyelundupkan siapa? Di parlemen kan?," tanya Mahfud MD menimpali. "Dan Pak Mahfud juga waktu itu yang bicara soal pasal itu," ungkit Najwa Shihab. "Saya yang bicara," kata Mahfud.
"Karena itu wajar pak, wajar publik sebelum masuk parlemen ingin ikut mengawal, karena di parlemen biasanya selundup selundup pasal itu terjadi," ujar Najwa.