Wed. Jun 7th, 2023

FIFABR

Artikel Kesehatan Olahraga

Cara Pendaftaran SIKM Melalui Email [email protected] Keluar Masuk Jakarta Domisili Non-Jabodetabek

2 min read

Kini, permohonan SIKM Jakarta diminta untuk mengirimkan formulir dan surat persyaratan melalui email [email protected]. Kemudian petugas akan menginput permohonan SIKM ke sistem JakEVO. Sebelum mengirim email, pastikan Anda memiliki semua berkas yang diminta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengumumkan, Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) menjadi syarat mutlak yang harus dimiliki oleh warga untuk keluar atau masuk ke wilayah Jakarta. 1. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya 2. Surat pernyataan sehat bermaterai

3. Surat keterangan: Perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali); Surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); atau

Surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang). 4. Pas foto berwarna 5. Pindaian KTP

Unduh berkas pada 1. Surat keterangan dari kelurahan/desa asal 2. Surat pernyataan sehat bermaterai

3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang) 4. Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta 5. Surat jaminan bermaterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)

6. Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat 7. Pas foto berwarna 8. Pindaian KTP

Unduh berkas di Setelah memenuhi seluruh syarat yang diberikan, ada enam tahap untuk mendapatkan SIKM secara daring. Melalui email [email protected].

Tunggu hingga SIKM anda disetujui. 1. Kesehatan 2. Bahan pangan/makanan/minuman

3. Energi 4. Komunikasi dan teknologi informasi 5. Keuangan

6. Logistik 7. Perhotelan 8. Konstruksi

9. Industri strategis 10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu 11. Kebutuhan sehari hari.

Dalam laman tersebut, pihak Pemprov DKI Jakarta sudah memberikan peringatan terkait pemalsuan dokumen. Pemalsuan SIKM dan dokumen lainnya akan dikenakan Pasal 263 KUHP. Di mana ancaman pidana maksimal penjara selama enam tahun.

Serta Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1 UU UTE Nomor 11 tahun 2008. Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.