Beri Minuman Bersoda yang Dicampur Obat Tetes Mata Tukang Ojek Perkosa Bocah 16 Tahun di Kebun Teh
2 min read
Seorang tukang ojek diduga nekat mencabuli bocah 16 tahun. Korban yang masih duduk di bangku SMA diajak jalan jalan lalu diberikan minuman perangsang. Korban kemudian dicabuli di kebun teh.
Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Kamis (17/7/2020), sekitar pukul 20.00 WIB. Kejadian ini tepatnya di Kebun Teh Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan. Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Iptu M Arvi mengatakan, pelaku berinisial AS (45) seorang tukang ojek, dan korbannya berinisial RY (16).
Iptu M Arvi menceritakan, peristiwa ini berawal saat korban menjemput rapor ke sekolah dengan menumpangi ojek. "Setelah itu pergi lagi ke rumah orang tua korban," kata M Arvi, Jumat (31/7/2020). Kata dia, korban kembali mencari ojek dan kebetulan ojek pelaku masih ada di lokasi.
Kemudian korban kembali menumpangi ojek pelaku. Namun, pelaku tidak mengantar korban ke rumah. Pelaku malah mengajak korban makan bakso.
Setelah makan bakso, selanjutnya korban dibawa jalan jalan ke Kebun Teh Liki. "Pelaku mengatakan tak usah memikirkan biaya ongkos dan biaya lainnya," ujar dia. Saat berduaan, pelaku sempat bercerita kepada korban tentang pagar diri.
"Pelaku bahkan mengatakan memberikan pagar diri kepada korban," katanya. Kata dia, sesampai di kebun teh, korban diminta untuk meminum minuman soda yang telah dicampurkan dengan obat tetes mata. Setelah korban pusing dan lemah, pelaku langsung melancarkan aksi cabulnya.
"Kemudian terlapor membuka baju korban, lalu meraba bagian intim dan memperkosa korban," katanya. Setelah selesai, pelaku mengantar korban ke Muara Labuh. Sesampai di rumah, korban bercerita kepada orang tuanya atas apa yang terjadi.
Meski baru kenal, namun identitas pelaku dapat terlacak dari nomor telepon. "Pelaku sempat meminjamkan teleponnya kepada korban untuk menepon guru, menanyakan apakah gurunya ada di rumah atau tidak," sebutnya. Dikatakannya, dari telepon tersebut sehingga diketahui nomor telepon pelaku.
Akibat kejadian tersebut, orang tua korban tidak menerima apa yang telah terjadi dan melaporkannya ke pihak kepolisian. "Dilaporkannya sehari setelah kejadian dengan Nomor LP/ 131 /VII/2020 SPKT Polres," ujarnya. Disebutkannya, pelaku berhasil diringkus pada Kamis (18/7/2020) sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Solok Selatan.