Bawaslu Sebut Indonesia Belum Siap Terapkan e-voting di Pilkada 2020
2 min read
– Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 di 270 daerah Indonesia mengalami penundaan karena pandemi coronavirus disease 2019 (Covid 19). Sejumlah pihak mengusulkan pemungutan suara dilakukan menggunakan elektronik voting/pemungutan suara secara elektronik (e voting). Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Mochammad Afifudin, menilai Indonesia belum siap menerapkan e voting pada pesta demokrasi rakyat itu.
“Saya kira kalau pelaksanaan Pilkada ini masih belum ya," tuturnya, seperti dilansir laman Bawaslu RI, Rabu (29/4/2020). Dia menjelaskan, perlu ada perubahan regulasi atau aturan, baik berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu), Undang Undang, dan peraturan lainnya serta mengharuskan persiapan matang untuk menerapkan e voting. "Secara normatif banyak yang kita ubah dari aturan kalau pakai e voting,” kata dia.
Menurut dia, perlu ada pengkajian lebih banyak lagi terhadap pengadaan 'e voting' di Indonesia, karena beberapa negara pun yang telah menerapkannya banyak yang kembali ke cara konvensional. Terlebih aturan terkait pihak yang mengawasi jika e voting diterapkan baginya perlu disiapkan. Jikalau memang akan diwujudkan, Afif melihat penyediaan alat, anggaran, dan juga sumber daya manusia perlu menjadi perhatian.
Meski begitu, dia mengingatkan, e rekap (elektronik rekapitulasi) yang kemungkinan bisa diaplikasikan pada Pilkada 2020. Sebelumnya, Komisi II DPR RI bersama Menteri dalam negeri (Mendagri), Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, beserta sepakat Pilkada serentak dilakukan pada tanggal 9 Desember 2020. Pilkada serentak 2020 akan diselenggarakan di 270 daerah pemilihan yang meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, 37 kota yang tersebar di 32 provinsi, dan 150.691 Tempat Pemungutan Suara (TPS), serta melibatkan kurang lebih 105.396.460 pemilih suara berdasarkan jumlah Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).
Penundaan pilkada serentak ini disebabkan penyebaran Covid 19 di Indonesia yang semakin meluas. Ditambah lagi, beberapa wilayah yang akan melaksanakan Pilkada 2020 termasuk zona merah penyebaran Covid 19. Wilayah tersebut, antara lain Sumatera Barat (Bukittinggi), Sumatera Utara (Medan), Sumatera Selatan, Banten (Tangerang Selatan), Jawa Barat (Depok dan Kabupaten Bandung), Jawa Timur (Surabaya, Blitar, Kabupaten Jember, Kabupaten Kediri, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Malang, Kabupaten Sidoarjo).