Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk Pemula
2 min read
Bagaimana langkah mudah balik nama kendaraan bermotor? Salah satu hal yang perlu dilakukan ketika membeli motor bekas, yaitu balik nama. Hal tersebut memang sudah seharusnya Anda lakukan. Supaya kendaraannya nanti benar-benar menjadi milik pembeli sepenuhnya, bukan atas nama pemilik asli.
Prosedur Yang Dilakukan Ketika Balik Nama Kendaraan Bermotor
Cara balik nama kendaraan bermotor, Anda harus mengetahui beberapa prosedur aslinya. Tujuannya agar nanti ketika mengurus balik nama, tidak kebingungan lagi harus ke mana dan mengurus ke bagian apa. Oleh karena itu, siapkan berkas pentingnya terlebih dahulu. Kemudian, ketahui prosedur berikut.
- Setelah dapat STNK baru, pergi ke polda setempat untuk balik nama BPKB
- Kemudian, siapkan berkas fotokopi STNK baru, BPKB, KTP dan cek fisik legalisir
- Siapkan juga kwitansi pembelian motor dan BPKB asli
- Lalu serahkan berkasnya ke loket di bagian Ditlantas
- Isilah formulir untuk menerbitkan BPKB baru
- Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas Anda
- Setelah itu, petugas memberikan tanda bayar mengurus BPKB motor
- Anda bayarkan biayanya di ATM terdekat di loket
- Antre lagi di loket bagian balik nama, serahkan berkas dan tanda lunas
- Petugas memberikan tanda terima untuk ambil BPKB sesuai tanggal
- Di hari yang sudah ditentukan, ambil BPKB dengan bawa tanda terima BPKB
- Bawa juga fotokopi KTP setelah nama Anda terpanggil
- Petugas akan mencocokkan semua data dan memberikan BPKB atas nama Anda
Biaya Dalam Melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor
Mengenai biaya yang harus Anda perhatikan sebelum balik nama kendaraan, salah satunya biaya pajak. Biasanya 10% dari harga jual untuk proses penyerahan pertama. Kemudian, 1% dari harga jual untuk penyerahan kedua sampai seterusnya. Sedangkan PKB 2% nya untuk kepemilikan pertama.
Pajak kendaraan bermotor 2,5% dari harga jual untuk kepemilikan kedua, 3% pemilik ketiga sampai seterusnya hingga 10% pemilik ketujuh belas. Ada sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan, sekitar Rp 35.000.
Biaya lainnya, seperti penerbitan STNK motor biasanya sekitar Rp 100.000. Pengesahan STNK Rp 25.000, biaya administrasi TNKB plat nomor Rp 60.000, penerbitan BPKB sebesar Rp 225.000, ada tambahan surat mutasi di luar daerah Rp 150.000.
Seperti itulah beberapa penjelasan mengenai balik nama kendaraan bermotor. Dengan mengetahui prosedur dan biaya apa yang seharusnya dibayar, Anda bisa menyiapkan budget terlebih dahulu sebelum melakukan balik nama.