Tue. Oct 3rd, 2023

FIFABR

Artikel Kesehatan Olahraga

Ada Penumpang Diusir dari Kereta, 21 Hal Ini Tak Boleh Dilakukan Saat Naik KRL

2 min read

Viral video yang memperlihatkan seorang pria merokok di kereta Commuterline atauKereta Rel Litrisk (KRL)viral di media sosial. Video pendek itu diunggah diTwitterpada Jumat (6/12/2019). Dalam video itu terlihat seorang pria tengah duduk di dalam rangkaian kereta sambil merokok.

Pria itu berjaket abu abu, mengenakan earphone, dan membawa handy talkie. Di sekitarnya terlihat para penumpang lain, sejumlah petugasKRLmenegur pria itu. Meski ditegur, pria tersebut tak merespons, bahkan ia kembali mengisap rokoknya.

Akhirnya, pria itu ditarik keluar dari kereta oleh para petugas. Vice President Corporate Communication PT Kereta Commuter Indonesia (KCI),Anne Purbamengonfirmasi bahwa peristiwa itu benar terjadi. Kejadiannya diKRLrute Tanah Abang Rangkasbitung pada Jumat (6/12/2019) siang kemarin.

"PenggunaKRLCommuterline di lintas Tanah Abang Rangkasbitung kedapatan merokok di dalamKRL. Anne menyebutkan, penumpang tersebut ditegur beberapa kali oleh petugas keamanan kereta untuk mematikan rokoknya. Akan tetapi, pria tersebut tidak menghiraukannya. Beberapa petugas keamanan kereta kemudian menghampirinya untuk menegurnya lebih tegas.

Namun, petugas tetap diabaikan. "Petugas akhirnya menurunkan penumpang tersebut saat kereta berhenti di Stasiun Cilejit," kata Anne. Setelah diturunkan, pria tersebut ditegur para petugas keamanan dan stasiun.

Ia akhirnya mau membubuhkan tanda tangan di atas meterai dalam selembar surat pernyataan bahwa ia tidak akan mengulangi perbuatannya itu. Ane mengatakan, pihak PT KCI tak menemukan kejanggalan pada pria itu. Saat dimintai keterangan, yang bersangkutan berbicara secara normal. PT KCI meminta penggunaKRLmenjaga keamanan dan mengimbau pengguna untuk mematuhi peraturan baik di stasiun dan di atas kereta.

Terlepas dari berita di atas, ternyata banyak hal yang tidak boleh kita lakukan saat berada di atasKRL. 1. Melakukan kegiatan komersial di seluruh area stasiun dan di dalamKRLtanpa izin; 2. Meminum minuman keras dan/atau mabuk selama di lingkungan stasiun dan/atau berada diKRL;

3. Merokok di dalamKRLdan di seluruh area stasiun (kecuali di tempat yang telah ditetapkan sebagai area merokok); 4. Membawa barang bawaan yang melanggar ketentuan; 5. Duduk di lantai dan/atau menggunakan kursi lipat di dalamKRL;

6. Membuang sampah/kotoran tidak pada tempat yang disediakan baik di stasiun maupun diKRL; 7. Melakukan kegiatan yang menimbulkan keributan serta mengganggu ketertiban dan kenyamanan pengguna jasa lain di lingkungan stasiun dan di dalamKRL; 8. Makan / minum di dalamKRL;

9. Mencuri/mengambil/menghilangkan/merusak aset atau peralatanKRLdan stasiun; 10. Melakukan tindakan vandalisme; 11. Meludah dan mengotori area stasiun maupun di dalamKRL;

12. Mengemis dan meminta sumbangan dalam bentuk apapun di lingkungan stasiun dan di dalamKRLtanpa izin; 13. Tidur di dalamKRLdengan cara merebahkan seluruh badan di kursi dan/atau menaikkan sebagian kaki atau seluruh kaki ke kursi sehingga mengganggu kenyamanan pengguna jasa lainnya; 14. Melakukan perbuatan yang melanggar norma kesusilaan;

15. Berada di sambunganKRL; 16. Menggunakan handgripKRLuntuk bermain/bergelantungan/bergelayutan/berayunan; 17. Membuka jendela, pintu, menarik tuas darurat dan mengoperasikan rem darurat selama perjalananKRLkecuali dalam keadaan darurat dengan berdasarkan prosedur keselamatan di dalamKRL;

18. Masuk/berada di kabin masinisKRLtanpa izin tertulis; 19. Berada di kereta wanita bagi pengguna jasa berjenis kelamin laki laki, kecuali balita/anak anak; 20. Melakukan kegiatan yang mengandung unsur politik dan sara di area stasiun maupun di dalamKRL;

21. Menggunakan tiket kereta api jarak jauh/antar kota untuk melakukan perjalanan denganKRLdan transaksi e ticketing di gate stasiun;

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.